PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sambil dipapah beberapa tersangka kriminal lainnya, Jarmani dibawa ke aula Satya Harprabu jelang rilis kasus kriminal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 30 Mei 2024.

Pasalnya pelaku jambret ini terpaksa harus mendapat tembakan di bagian kaki, lantaran sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar pada 20 Mei 2024.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman didampingi  menjelaskan aksi penjambretan tersebut dilakukan tersangka tanggal 12 Mei 2024 di Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 20.50 WIB.

"Sesaat sebelum kejadian, tersangka melihat korban yang berjenis kelamin perempuan melintas di TKP menggunakan motor Mio GT. Saat itu korban membawa tas selempang warna biru dongker," jelas Kapolres.

Melihat korban melintas, menurut Kapolres, tersangka kemudian segera memacu motor untuk mengambil tas korban.

--page

"Tersangka kemudian menyejajarkan motornya hingga dekat jalur lintasan korban dari arah kanan. Setelah itu tersangka kemudian menarik tas selempang tersebut hingga putus dan berhasil dibawanya kabur," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan tersangka saat pemeriksaan, setelah berada ditempat aman, tas tersebut kemudian dibuka dan didalamnya terdapat hp Samsung A14 milik korban dan uang Rp 1.000.000.

"Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp 4.400.000. Tidak lama setelah peristiwa yang dialaminya, korban segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar," jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk pelaku penjambretan tersebut.

"Tanggal 20 Mei 2024 tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap tersangka sempat berupaya melarikan diri. Untuk itulah ia dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur," jelas Kapolres.

--page

Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1  atau pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/j)