BORNEONEWS, Palangka Raya - Keinginan Gubernur baru Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, menghukum tembak di tempat bagi bandar Narkoba kambuhan, perlu payung hukum. Hukum formalnya memang belum ada, agar bisa terlaksana dalam waktu cepat, dimulai dengan peraturan gubernur (Pergub).
"Belum bisa menerapkan keinginan gubernur itu, karena memang belum ada aturan main yang menjadi landasan hukum atas kebijakan itu. Tidak bisa langsung seperti itu, kita kembalikan kepada aturan main. Kan semua ada aturannya,” kata Kapolda Kalteng, Brigjen Fakhrizal, di Palangka Raya, Kamis (2/6/2016).
Seperti diketahui, Gubernur Sugianto di berbagai tempat dan kesempatan mengingatkan ancaman narkoba. Mulai saat serah terima jabatan, syukuran dan temu tokoh, pembukaan pawai, malam pembukaan MTQ, dan sebagainya, bahaya narkoba itu terus diingatkan. Intinya, agar generasi muda kota terhindar dari bahaya besar.
Sugianto juga berulangkali menebar ancaman tembak mati kepada bandar narkoba. Alasan dia, lebih baik melindungi dan menyelamatkan generasi muda sebagai bangsa daripada meloloskan bandar narkoba dengan hukuman biasa. Sugianto juga tak segan meminta langsung dihadapan aparat Polri dan TNI untuk mendukung kebijakannya itu.
“Kalau tidak ada payung hukum, kita ajukan ke pusat. Jika belum bisa segera, untuk sementara bisa saja saya terbitkan Perturan gubernur (Pergub),” kata Sugianto Sabran meyakinkan.
Sugianto ingin meyakinkan publik, narkoba adalah racun yang sengaja disusupkan negara asing untuk meracuni anak bangsa agar menjadi lemah baik raga maupun jiwanya, rapuh pikirannya, sehingga dengan demikian akan mudah menaklukkan Indonesia.
“Indonesia ini diincar. Sekarang sudah tidak lagi menggunakan perang terbuka, tetapi perang urat syaraf. Ketika lemah, teracuni, maka mudah dikalahkan. Masuknya ya lewat narkoba ini. Maka dari itu mari lindungi generasi muda kita, selamatkan jangan sampai kena narkoba,” tegasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








