KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang terduga pengedar sabu, pria berinisial W (41) warga Kota Palangka Raya.

Ia tak berkutik saat ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM 5,5 RT 005, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat digeledah, ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,52 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Iya terduga pengedar sabu berinisial W sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya, Jumat, 31 Mei 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit HP, satu buah kotak rokok, satu buah tas selempang dan satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam.

--page

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/R)