PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk melakukan teguran atau pembinaan, terhadap perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Hal ini disebabkan oleh seluruh kewenangan perijinan yang berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten II Setda Kobar, Kamaludin, menjelaskan bahwa meskipun ada aktivitas pertambangan di Kecamatan Kumai, Pemerintah Daerah Kobar hanya mengetahui keberadaan perusahaan tambang setelah izin dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami hanya mendapatkan data nama-nama perusahaan tambang dari Provinsi. Oleh karena itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan teguran atau pembinaan karena di Kobar tidak ada dinas teknis yang mengurusi hal tersebut," kata Kamaludin, Jumat, 31 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kamaludin menambahkan bahwa tanggung jawab untuk mengawasi dampak kegiatan pertambangan seperti kerusakan jalan dan lingkungan masih bisa dilakukan oleh dinas-dinas terkait di Kobar.

--page

"Untuk kerusakan jalan, ada Dinas PUPR Kobar yang bisa memantau penggunaan jalan sampai ada kerusakan. Begitu juga dengan kerusakan lingkungan, ada DLH Kobar yang memantau dampaknya. Untuk menjaga aset kita," jelasnya.

Namun demikian, Kamaludin juga menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Daerah Kobar tetap menerima pajak dari perusahaan tambang.

"Retribusi ini sifatnya mengikat, ketika ada objek dan subjeknya maka wajib membayar retribusi. Hal ini karena mereka mengambil potensi alam yang ada di Kobar," ujarnya.

Kamaludin menegaskan bahwa meskipun kewenangan perijinan berada di provinsi, Pemerintah Daerah Kobar tetap mendapatkan pendapatan dari pajak tersebut.

"Pada tahun 2023, pajak MBLB telah diterima dan bahkan melebihi target yang diharapkan," kata Kamaludin.

--page

"Dasar hukum ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang PDRD, sehingga penerimaan pajak dari perusahaan tambang dapat dilakukan meskipun kewenangan perijinan ada di provinsi," imbuhnya.

Kamaludin berharap agar masyarakat memahami kondisi ini dan tetap mendukung upaya pemerintah daerah, dalam mengelola dan mengawasi dampak dari aktivitas pertambangan di wilayah Kobar.

"Kami tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan," tutupnya. (DANANG/j)