BORNEONEWS, Tamiang Layang - Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, membacakan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Barito Timur, Jumat, 31 Mei 2024.
Dia mengatakan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perumda memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah.
"Tujuan pendirian perusahaan umum daerah dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan terutama berkaitan dengan kepentingan umum. BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun perekonomian daerah," ujarnya.
Perumda tersebut nanti tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bersifat pemburu keuntungan semara (profit oriented), namun juga berperan sebagai pelaku ekonomi yang bersifat sosial dengan orientasi kemanfaatan.
"BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba atau keuntungan," kata Ari Panan.
--page
Badan Usaha Milik Daerah, Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.
Asisten I juga menyampaikan, Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah. Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda berbentuk perseroan terbatas yang lebih berorientasi menghasilkan laba.
Dia kemudian menjelaskan alasan pengajuan Raperda Perumda, antara lain memberikan jaminan atau kepastian hukum bagi perusahaan beserta manajemennya dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kemudian memberikan fleksibilitas dalam kegiatan bisnis dan operasional serta keleluasaan bertindak dalam upaya peningkatan kinerja.
"Juga untuk meningkatkan fungsi dan peran Perumda menjadi perusahaan yang memiliki layanan kompetitif dengan jaringan luas dan dikelola secara profesional dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta sebagai salah satu sumber pendapat asli daerah (PAD)," lanjutnya.
Rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala atas pengajuan Raperda tentang Perumda dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Timur, sejumlah anggota DPRD, staf ahli DPRD serta perwakilan perangkat daerah terkait. (BOLE MALO/Y)









