BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalteng berusaha memperkuat kapasitas aparatur desa.
Langkah ini diaplikasikan dengan melaksanakan pelatihan pengadaan barang dan jasa lingkup desa di salah satu hotel di Palangka Raya.
“Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka perencanaan, pengelolaan serta penatausahaan barang dan jasa milik Pemerintah dan memperkuat kapasitas Aparatur dalam Pengadaan barang dan Jasa di Desa,” ungkap Kepala DPMD Kalteng, Aryawan baru baru ini.
Selain itu pelatihan bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang efektif, transparan dan akuntabel sesuai regulasi.
Sebagai informasi, pengadaan barang/jasa di desa mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa.
--page
Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP telah beberapa kali membuat regulasi, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (HERMAWAN DP/Y)









