TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin mengingatkan peran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Nuryakin menyampaikan perencanaan pembangunan desa dalam RPJMDes memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan desa serta program prioritas kewilayahan, yang disertai rencana kerja.

Dokumen tersebut harus disusun secara sistematis, terukur, dan dapat menjanjikan hasil sesuai aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan warga desa.

“Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan dengan (beberapa) prinsip dan sekaligus syarat,” ungkapnya saat kegiatan pelatihan aparatur desa di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia mengatakan prinsip tersebut mulai dari pemberdayaan, partisipatif, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif serta berpihak kepada masyarakat.

--page

Sekda menambahkan, desa dengan beragam potensi sumber daya yang ada baik itu sosial, penduduk, maupun budaya, sejatinya mampu untuk membangun dirinya.

“Sayangnya, keterbatasan dalam aspek sumber daya manusia, teknologi, dan keuangan membuat potensi itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)