TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, memimpin rapat penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan, PT Ketapang Subur Lestari atau KSL dengan warga Desa Bentotm bertempat di Aula Kantor Camat Patangkep Tutui, Jumat, 31 Mei 2024.

Lokasi lahan yang menjadi sengketa yaitu bagian sisi kiri dan kanan jalan penghubung Desa Bentot dan Desa Tangkan.

"Dari mediasi tadi dihasilkan 3 butir kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani perwakilan PT KSL, perwakilan warga serta Kades Bentot dan Camat Patangkep Tutui sebagai saksi," ungkap Ari Panan saat dikonfirmasi terkait hasil mediasi.

Dalam butir pertama berita acara itu disebutkan, terkait Surat Bupati Barito Timur Nomor 525/617/V/DPKP perihal pelepasan kanan-kiri jalan umum Bentot-Tangkan yang menyatakan pemerintah daerah mendukung apabila lahan kanan-kiri jalan umum Bentot-Tangkan yang tidak dimanfaatkan oleh PT KSL untuk dikelola oleh masyarakat setempat menjadi lahan produktif dengan bekerja sama dengan PT KSL, akan ditanggapi secara tertulis oleh pimpinan PT KSL dengan waktu 1 bulan setelah dilaksanakannya mediasi ini.

Berikutnya, PT KSL bersedia bermitra dengan warga Desa Bentot dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat setempat dan untuk pelaksanaanya diusulkan melalui Kepala Desa Bentot dengan tembusan Camat Patangkep Tutui untuk kemudian dibahas bersama.

--page

Terakhir PT KSL juga bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bentot dalam upaya pembangunan wilayah. (BOLE MALO/y)