BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelesaikan 20 persen hak masyarakat di PT AKPL dan PT BAT Group Sinarmas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyelesaian ini dipimpin oleh Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, pihak perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dengan cara melaksanakan rapat pendapat yang menghasilka 20 persen hak masyarakat untuk usaha produktif.
"Penyelesaian 20 persen hak masyarakat antara PT AKPL dan PT BAT Group Sinarmas untuk kesejahteraan masyarakat dan kelancaran investasi yang beroperasi di daerah kita," katanya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Pihaknya, sedang membangun supaya investasi perkebunan di wilayah Kalteng menggeliat dan ekonomi bangkit demi kesejahteraan masyarakat.
"Hadirnya investasi yang bergerak di bidang perusahaan perkebunan misalkan kelapa sawit dapat membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat baik dalam segi ekonomi maupun dalam segi sosial," bebernya.
--page
Tambahnya, berbagai bentuk persoalan kedua belah pihak harus dilaksanakan musyawarah untuk mufakat agar menemukan jalan solusi yang baik serta saling menguntungkan. (MARINI/H)









