PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - B Seorang gadis berusia 17 tahun di Palangka Raya, yang bekerja sebagai karyawan telah membagikan keluhannya kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin atau Cak Sam.

B, mengungkapkan bahwa pacarnya, JF (24 tahun) berasal dari Kabupaten Kapuas yang bekerja di Palangka Raya, selalu menunda-nunda janji pernikahan mereka, yang berjanji akan menikahinya dua hingga tiga tahun lagi.

Dalam curhatannya, B menyatakan bahwa selama 5 bulan pacaran, JF telah membuat janji-janji pernikahan namun selalu tidak terealisasi hingga saat ini, bahkan selama 5 bulan pacaran B termakan bujuk rayu JF untuk di ajak berhubungan badan.

"Dia bilang bulan ini mau ngiket saya dengan berikan cincin namun saat hari yang di janjikan di JF ini cuek dan membalas pesan WhatsApp dengan singkat satu dua kata saja," ungkap isi curhatan B saat kepada ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Cak Sam, Minggu, 2 Juni 2024.

JF juga di malam sebelumnya ingin memutuskan hubungan dengan B. Karena tidak terima dan merasa di rusak masa depannya oleh JF, membuat B semakin yakin melaporkan JF ke Bidhumas Polda Kalteng.

Menanggapi hal tersebut Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng mengadakan mediasi dengan memanggil JF, B dan orang tua B agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan.

--page

"Hasilnya kedua belah pihak menyepakati pada bulan Juni 2024, diadakan tunangan dan dibuat surat perjanjian bahwa JF akan menikahi B," pungkasnya. (PATHUR/R)