BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
"Badan ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui kegiatan penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Juni 2024
Hal ini, katanya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengumhimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Untuk memberikan fleksibilitas dalam operasionalnya, BPDPKS telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.05/2015," tuturnya lagi.
Menjadi badan pengelola dana yang terpercaya dalam pengembangan sawit berkelanjutan, lanjutnya, BPDPKS bertindak sebagai komoditas strategis Nasional yang kesejahteraan rakyat Indonesia merupakan visi BPDPKS yang tercermin dalam kinerja BPDPKS.
--page
"Sebagai badan pengelola dana, kinerja pengelolaan dana BPDPKS tahun 2023 meningkat signifikan mencapai 146 persen dibandingkan kinerja tahun 2022," bebernya lagi.(TESTI PRISCILLA/y)









