BORNEONEWS, Sampit - KPU Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan calon legislatif (Caleg) terpilih yang terjerat kasus hukum tetap mempunyai hak untuk dilantik.
"Kalau ditanya apakah bisa (dilantik) ya pada intinya setiap orang berhak dilantik sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Senin, 3 Juni 2024.
Hal itu ia sampaikan setelah salah satu caleg hasil Pemilu 2024 ditetapkan menjadi tersangka kasus dana hibah KONI Kotim.
Rifqi menegaskan, pelantikan bukan lagi ranah KPU Kotim. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah tuntas sejak penetapan calon terpilih pada Rapat Pleno yang digelar Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
"Untuk pelantikan mekanisme internal ada di DPRD, kewajiban KPU sampai pada penetapan calon terpilih. Selanjutnya kami serahkan ke DPRD untuk pelantikan dan SK dari Gubernur," tandasnya.
--page
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan dana hibah yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, Jumat, 31 Mei 2024.
Tersangka pertama berinisial A merupakan ketua KONI Kotim dan tersangka kedua BP merupakan Bendahara KONI Kotim yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama.
Tersangka berinisial A merupakan salah satu calon terpilih Anggota DPRD setempat hasil Pemilu 2024. (DEWI PATMALASARI/y)









