BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun berinisial U, mengalami masalah pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial GP (25), bekerja sebagai satpam.
Pada awal Maret 2024, U memberikan data pribadinya kepada GP untuk keperluan Pinjol. Namun, hubungan mereka kandas di akhir bulan yang sama.
Setelah putus, U mendapati dirinya ditagih cicilan Pinjol yang belum dibayar oleh GP meskipun dia tidak pernah menggunakan uang pinjaman tersebut. Dalam keputusasaannya, U membagikan ceritanya kepada Ipda Shamsudin, atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng pada Senin, 3 Juni 2024.
"Akhirnya kami turun tangan dengan menghubungi GP untuk memberikan pembinaan, edukasi dan mediasi," kata Cak Sam
GP akhirnya membayar cicilan yang tertunggak selama dua bulan. Selain itu, GP juga berjanji untuk membayar cicilan selanjutnya tepat waktu, meskipun masih ada tunggakan untuk tiga bulan ke depan.
--page
"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk tidak sembarangan meminjamkan data pribadi, terutama untuk pinjaman online demi menghindari masalah yang dapat timbul di kemudian hari," pungkasnya. (PATHUR/Y)









