KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas mengimbau para damang kepala adat di daerah setempat segera merencanakan pembentukan kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie bahwa damang kepala adat agar dapat mendukung dalam pembentukan masyarakat hukum adat baik di tingkat desa dan kecamatan.

“Walaupun Perda ini belum diketok, apalagi sudah diketok agar segera bekerja untuk merencanakan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat di desa itu, berikut pencanangan kawasannya,” katanya, Senin, 3 Juni 2024.

Sebagaimana diketahui masyarakat hukum adat adalah merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu.

Mereka memiliki sejarah asal usul, pranata, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan sumber daya alam dan simbol-simbol adat

--page

Adapun, saat ini Pansus II DPRD Kapuas sedang menggodok Rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (DODI/H)