PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim hukum dari Partner Bisnis berinisial Y angkat bicara terhadap tudingan dan somasi yang dilayangkan oleh investor RM Sepinggan Berdua berinisial JS dan kuasa hukumnya.

"Awalnya, mereka sepakat menjalin kerjasama Food and Beverage (F&B) antara investor J dan Founder Y. Mereka mengikatkan diri dalam akta notaris," kata Jeffriko Seran, S.H. selaku Kuasa Hukum Y, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 Juni 2024.

Pengacara muda ini menjelaskan bahwa investor mendapatkan bagian 49 persen, sedangkan Founder mendapatkan 51 persen dari hasil keuntungan. Dalam perjanjian yang disebut dividen ini, keuntungan dibagi setiap bulan.

Dalam perjalanannya, pada saat bulan puasa, penjualan menurun. Pihak investor kemudian mengambil alih untuk mengelola usaha tersebut.

"Tiba-tiba, nama rumah makan tersebut diganti tanpa sepengetahuan Founder. Padahal, yang seharusnya bisa melakukan hal tersebut adalah Founder," jelasnya.

--page

Menurut Jeffrico, kliennya rutin memberikan laporan keuangan kepada pihak JS. Namun. Jefrico menuturkan bahwa ia bersama tim selaku kuasa hukum dari Y akan melayangkan somasi balik. 

Pihak JS melakukan dalam waktu 5x24 jam, pihaknya melayangkan somasi dalam waktu 2x24 jam kepada pihak JS.

"Somasi ini  untuk dapat melakukan mediasi ketika ada permasalahan dan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak," pungkasnya

Sebelumnya Polemik pengelolaan Rumah Makan Royal Nusantara antara JS dan Y. Tim kuasa hukum JS menyatakan bahwa Y menyebarluaskan tuduhan yang merugikan JS, dengan menyebut adanya investor lain tanpa sepengetahuan JS. 

Ade Putrawibawa, S.H., Oky Octa Viyanco Lampe, S.H., M.H., Berkat, S.H., M.H., Firstrian Hadi Wiranata, S.H., Merissa Lie, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum JS menyebut tindakan Y sebagai upaya menggiring opini publik yang dapat merusak reputasi rumah makan tersebut.

--page

Akibatnya, JS merasa perlu mengganti nama rumah makan dan siap menghadapi jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, dan menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan somasi jika Y tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut. (APRIANDO/H)