SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sengketa lahan di jalan poros PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Senin, 3 Juni 2024.

"Karena adanya surat yang masuk ke DPRD terkait permasalahan lahan masuk menuju PT SCC sehingga kami menindak lanjuti untuk mencari titik terang," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, Senin, 3 Junu 2024.

Dirinya memimpin RDP tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim. Adapun rapat tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, perwakilan PT SCC, dan Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu.

Ia menegskan, pertemuan tersebut fokus membahas jalan di Desa Bukit Raya menuju PT SCC. Aduan tersebut masuk ke DPRD melalui surat yang diajukan oleh Pak Rohman selaku salaah satu pemilik lahan.

Rohman menjelaskan, Jalan Poros PT SCC tepatnya di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya mulai dibangun tahun 1997 di atas lahan milik warga.

Jalan yang dimaksud adalah jalan poros menuju PT SCC dari jalan negara kurang lebih sepanjang 4-5 km. Namun hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.

Pemilik lahan merasa keberatan dengan dibangunnya jalan tersebut dan memohon agar hak-hak masyarakat bisa dipertimbangkan.

--page

Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi memaparkan bahwa jalan tersebut 1997-1998 mulai dibangun dan sudah ada berita acara antara PT SCC dengan desa setempat saat itu Desa Parit sebelum pemekaran menjadi Desa Bukit Raya pada 2011.

"Kalau terkait jalan apalagi saat pemortalan sudah kami fasilitasi. Namun kami menyayangkan pihak satu dengan yang lain tidak menemui kesepakatan," kata Gusti Mukafi. (DEWI PATMALASARI/R)