BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 24 pemilik lahan yang dibangun jalan menuju PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur belum menerima ganti rugi.
"Beberapa pemilik lahan belum pernah menerima ganti rugi dari PT SCC ada 24 orang," kata Rohman salah satu pemilik lahan tersebut sekaligus warga yang mengirim surat kepada DPRD Kotim terkait permasalahan ganti rugi lahan tersebut, Senin, 3 Juni 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa perusahaan merupakan take over dari PT Lonsum kepada PT SCC. Jalan tersebut berada di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya bernama jalan Rawa panjang mulai dibangun sekitar 1997.
Jalan tersebut merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun badan usaha untuk kepentingan usaha. Jalan rawa panjang dibangun di atas lahan warga sepanjang 4-5 km, sehingga masyarakat berhak mendapat ganti rugi.
"Pihak kami berharap harus ada kesimpulan yang disampaikan dari PT SCC karena ada komplain saat portal dibuka paksa saat kami masyarakat Dusun Trobos, Desa Parit dan sekitarnya seakan kami di adu. Selama mediasi di kecamatan PT SCC tidak pernah hadir," ujar Rohman.
Ia mengaku memiliki bukti SKT dan sebagian sertifikat tanah yang telah dihimpun dari 24 pemilik lahan itu.
--page
Sementara itu, Perwakilan PT SCC, Wiguna selaku Asisten Humas dan Legal menyatakan, pihaknya tidak serta merta mengesampingkan aduan masyarakat tersebut. Pihaknya mengakui belum pernah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut.
"Kami mencari pelaku sejarah atau tokoh masyarakat yang terlibat, kami juga mencari di sepanjang Jalan rawa panjang siapa saja nama pemilik lahan. Kami tidak serta merta mengesampingkan masyarakat, tapi kami memverifikasi siapa pemiliknya," kata Wiguna. (DEWI PATMALASARI/R)









