BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah daerah (Pemda) jangan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Kebijakan penertiban atau penggusuran bangunan liar oleh Pemerintah Kabupaten Kotwaringin Barat (Kobar) dianggap tak adil. Pasalnya, pelaksanaan penggusuran di lapangan cenderung tebang pilih.

Di satu sisi, banyak warung atau tempat berjualan warga, seperti di sekitar Bundaran Pancasila, Jalan H.M Rafi'i dan di beberapa titik lain, digusur. Di sisi lain beberapa bangunan rumah toko (ruko) dibiarkan berdiri atau dibangun tanpa adanya perizinan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kobar, Sarwani, Jumat (3/6/2016). Anggota Komisi C tersebut menegaskan, pemerintah daerah jangan hanya berani menertibkan atau menggusur bangunan warung milik masyarakat kecil yang dianggap ilegal. Namun juga terhadap bangunan ruko yang dibangun secara ilegal alias bodong, karena tidak memiliki perizinan dari pemerintah daerah. Bangunan ruko yang dimaksud adalah beberapa ruko yang dibangun, di sekitar Pangkalan Bun Park (PP) Jalan H.M. Rafi'i, dan di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun.

"Jangan hanya berani gusur bangunan milik masyarakat kecil. Kalau berani gusur juga dong ruko-ruko yang dibangun tidak ada izinnya itu," ujar Sarwani.

Sarwani menjelaskan, tiap bangunan warga, harus mendapat izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan IMB tersebut harus didapatkan sebelum pelaksanaan pendirian bangunan mulai dilaksanakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang IMB. "Sedangkan yang di samping PP itu, pemiliknya sendiri yang mengakui bahwa mereka belum punya izin. Berani enggak pemerintah membongkarnya?"

Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan di Jalan Pangeran Antasari, dekat Puskesmas Arut Selatan (Arsel) menurut Sarwani juga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan saluran air atau drainase yang ada. "Drainase yang ada di samping puskesmas itu malah dibongkar. Bagaimana sikap pemerintah daerah ini. Drainase kok dibongkar." (RADEN ARIYO/N).