KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan teknis (Bimtek)/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, bertempat di Ballroom Permata Inn pada Senin, 3 Juni 2024.

Kegiatan selama dua hari yang diikuti para pelaku UMKM dan pelaku usaha non UMK ini juga sekaligus diisi dengan Bimtek/sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024.

Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan tujuan kegiatan ini adalah supaya masyarakat, khususnya para pelaku usaha bisa mengurus izin secara online, Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa ke kantor lagi.

"Agar pelaku usaha tahu bagaimana pengawasan yang kami lakukan kepada setiap investor yang ada di Kabupaten Kapuas," katanya.

Selain itu, lanjut dia di Kabupaten Kapuas ini masih banyak pelaku usaha dan usaha yang tidak bisa tidak mengetahui tata cara mengisi LKPM, sehingga di Kabupaten Kapuas ini tidak mengetahui sebesar apa investasi yang ada.

--page

"Baik itu pertambangan, perkebunan, UMKM kita tidak tahu, sehingga kita melakukan sosialisasi sekaligus Bimtek supaya pelaku usaha itu memahami tata cara mengisi. Hanya mengisi saja tidak ada risiko apa apa," pungkasnya. (DODI/j)