BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengimbau masyarakat, terutamanya pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu ia sampaikan seusai membuka Bimbingan teknis (Bimtek)/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, bertempat di Ballroom Permata Inn pada Senin, 3 Juni 2024.
"Nomor Induk Berusaha (NIB) sebetulanya kalau jaman dulu itu namanya izin usaha tapi sekarang NIB itu ada resiko rendah, menengah rendah hanya tidak sampai setengah menit atau satu menit sudah clear. Kalau perusahaan usaha besar semua punya NIB. Yang UMKM hampir tidak memiliki NIB, karenanya kita imbau untuk mengurus," katanya.
Menurut dia hal itu penting diperhatikan, karena mengurusnya juga mudah dapat dilakukan secara online.
"Kami imbau supaya mereka melakukan pengurusan NIB, kepentingannya untuk mereka, bukan untuk kita dan legalitas kita diakui oleh negara dan untuk mengurus berbagai hal," ujarnya.
--page
Sehingga, lanjut dia dalam kegiatan sosialisasi ini pihaknya menghadirkan dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mensosialisasikan e-katalog.
"Karena di Kapuas masih banyak UMKM yang tidak punya NIB dam tidak mendaftarkan di e katalog. Sehingga kita melakukan tender proyek makanan saja dia tidak tercantum di e katalog.
Karena saat ini sudah sistem e katalog," pungkasnya. (DODI/j)









