BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihentikan paksa. Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kotawaringin Barat menginstruksikan pengembang pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, menghentikan segala aktivitas. Jika ingin dilanjutkan, ruko di samping Puskesmas Arsel itu, harus memiliki IMB.

"Apabila pengembang tidak mengindahkan instruksi, KPTP bersama Satpol PP akan melakukan tindakan keras hingga tahap pembongkaran bangunan. Kalau mereka tetap tak mengindahkan instruksi, kami akan lakukan tindakan represif hingga pada tahap pembongkaran," tegas Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP), Kotwaringin Barat (Kobar), Amir Hadi, di ruangannya, di Pangkalan Bun, Jumat (3/6/2016).

Amir mengaku telah memanggil pihak pengembang yakni PT Universal Karya Sentosa. Kata Amir Hadi, pengembang mengakui memang belum mengantongi izin IMB. Amir Hadi menduga pengurusan izin belum dibuat oleh pengembang karena ada intern persoalan antara pemilik tanah dan pemilik bangunan, pasalnya, antara pemilik lahan dan pemilik bangunan melakukan kerjasama.

"Pengembang berjanji menyelesaikan proses IMB, sebelum proses tersebut selesai mereka tidak akan melakukan aktivitas," ujar Kepala KPTP Kobar, Amir Hadi.

Amir Hadi menegaskan langkah ini masih berupa himbauan persuasif karena pemerintah juga menjaga iklim investasi di Kabupaten Kobar agar jangan terganggu dengan kasus-kasus seperti ini.

Terkait dengan pelanggaran perizinan yang dilakukan pemilik bangunan, KPTP mengaku belum menerapkan sanksi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi IMB, yakni berupa ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.

"Sementara ini kita instruksikan untuk menghentikan aktifitas dulu, untuk penerapan sangsi sesuai dengan Peraturan Daerah belum kita lakukan," cetus Amir.

Keterbatasan SDM yang dimiliki membuat KPTP tidak dapat mengawasi aktivitas pembangunan tak berizin. Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat, ketua RT agar mengawasi lingkungannya serta melaporkan ke kecamatan dan KPTP, apabila ada pembangunan ruko yang tidak minta persetujuan masyarakat dan RT di lingkungannya.

"Kami akui kesadaran masyarakat masih rendah untuk mengurus IMB saat membangun, dan kami tidak mungkin mengawasi setiap pembangunan yang ada, kita butuh informasi dari masyarakat," kata Amir.

Pantauan Borneonews, di lokasi pembangunan ruko, Jumat (3/6/2016), tidak nampak aktivitas di tempat tersebut. (KOKO SULISTYO/N).