SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pihak yang terlibat sengekta lahan yang dibangun jalan menuju perusahaan, PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) menyiapkan dokumen-dokumennya. 

"Kita menghargai apa yang disampaikan dalam rapat, tapi kita perlu dokumen dan saya minta keterangan juga dari Kepala Desa dan camat di sana agar dokumen bisa divalidasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, Senin, 3 Juni 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang ia pimpin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim. 

Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa PT SCC merupakan perusahaan take over dari PT Lonsum yang sebelumnya berada di Desa Parit kemudian pemekaran menjadi Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Terdapat sebuah jalan menuju perusahaan tersebut di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya bernama jalan Rawa panjang yang mulai dibangun sekitar tahun 1997.

--page

Jalan tersebut merupakan jalan khusus untuk kepentingan usaha dan masyarakat. Jalan rawa panjang dibangun di atas lahan warga sepanjang 4-5 km.

Pada rapat tersebut, seorang warga bernama Supendi yang datang bersama perwakilan PT SCC mengaku dirinya menjadi salah satu warga yang terlibat rapat sebelum dibuka Jalan Rawa Panjang berpuluh tahun lalu.

Supendi saat itu diundang untuk rapat oleh PT Lonsum pada tahub 1997 untuk membuka jalan dari areal PT Lonsum ke jalan provinsi sebelum. Rapat tersebut dilaksanakan di SDN 4 Desa Parit. Keputusan saat itu menghasilkan 2 kesimpulan yaitu lahan masyarakat yang dilalui jalan tersebut bisa meminta ganti rugi atau meminta jatah plasma.

Di sisi lain, Rohman salah satu pemilik lahan di jalan rawa panjang mengaku dirinya dan 23 pemilik lahan lainnya belum mendapat ganti rugi. Ia memiliki bukti SKT dan sebagian sertifikat tanah yang telah dihimpun dari 24 pemilik lahan itu.

Sementara itu, Perwakilan PT SCC, Wiguna selaku Asisten Humas dan Legal menyatakan, pihaknya tidak serta merta mengesampingkan aduan masyarakat tersebut. Pihaknya mengakui belum pernah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut. 

PT SCC melakukan langkah-langkah menindak lanjuti aduan warga tersebut dengan mencari pelaku sejarah atau tokoh masyarakat yang terlibat dan mencari pemilik lahan di sepanjang Jalan rawa panjang. 

Namun, dalam RDP tersebut belum ada dokumen pendukung untuk menjabarkan permasalahan sesuai fakta di lapangan. 

"Disebutkan tadi bahwa ada 2 kesimpulan saat rapat pembukaan jalan. Tetapi kita belum mengetahui apakah warga yang memilih plasma sudah direalisasikan serta yang memilih ganti rugi siapa saja yang sudah dan belum mendapatkannya. Semua itu harus ditunjukkan dengan dokumen," ujar Kurniawan. (DEWI PATMALASARI/Y)