PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi dari semua pelaku usaha," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa, 4 Juni 2024.

Melalui kerja sama ini, pihak kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum di lapangan untuk menarik pajak dari wajib pajak yang tidak sadar membayar.

Menurut Emi, untuk menarik pajak tidak mudah seperti membalik tangan, karena apabila wajib pajak tidak sadar membayar, sehingga kita perlu menjalin kerja sama dengan kejaksaan dengan harapan wajib pajak menjadi sadar.

Emi menegaskan, pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kota Palangka Raya.

--page


Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan bisa tercapai, bahkan terlampaui. (HENDRI/Y)