PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty mengingatkan kewajiban pemerintah menjamin keamanan pangan.

"Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin keamanan pangan dalam rantai secara terpadu," sebut Aster dalam keterangannya di Ballroom Hotel Aurila Palangka Raya, baru baru ini.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di sana perlu menjamin rantai secara terpadu, selain menjamin ketersediaan juga harus bermutu, beragam, bergizi.

Termasuk memastikan pangan yang seimbang dan aman serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan.

--page

Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab. (HERMAWAN DP/H)