BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur memperkuat kerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau DisdagkopUKM, dalam hal pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima serta pedagang pasar berjualan di fasilitas umum yang dapat dapat mengakibatkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara kedua belah pihak di Kantor DisdagkopUKM Barito Timur, Tamiang Layang, Selasa, 4 Juni 2024.
Kasatpol PP Barito Timur Ristanto Pratomo mengatakan, dalam kerja sama ini pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan kepada DisdagkopUKM saat pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang pasar.
"Kami juga bertanggung jawab memberikan pertimbangan dan informasi hukum kepada DisdagkopUKM terkait peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada) yang berkaitan dengan masalah pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang pasar," lanjutnya saat diwawancarai usai penandatanganan MoU.
Sedangkan kewajiban DisdagkopUKM yaitu meminta pendampingan anggota Satpol PP minimal 2 orang pada saat pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang pasar.
--page
Berikutnya, DisdagkopUKM juga wajib meminta pertimbangan hukum dan informasi Perda maupun Perkada terkait pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang pasar.
Diwawancarai terpisah Kepala DisdagkopUKM Barito Timur Berson menjelaskan, selama ini kerja sama antara Satpol PP dan DisdagkopUKM sudah terjalin. Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut untuk memperkuat kerja sama serta menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menjalankan pembinaan dan penertiban pedagang kaki lima dan pedagang pasar.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kasatpol PP atas penandatanganan MoU ini, kami berharap dengan penandatanganan ini kerja sama dengan Satpol PP memiliki dasar yang kuat dan penertiban pedagang kaki lima maupun pedagang pasar dapat berjalan dengan baik," ujarnya. (BOLE MALO/H)









