BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial SA (44), warga Pangkalan Bun, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024, karena kedapatan memiliki 2 paket sabu.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatnarkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya mengatakan, bahwa penangkapan SA berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," ujarnya, Selasa, 4 Juni 2024.
Akhirnya, pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, berhasil mengamankan SA (44) di sebuah rumah kontrakan jalan Jendral Sudirman Gang H. Sarman, Kelurahan Sidorejo.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian serta ruangan tertutup lainnya, dan ditemukan pada kantong baju yang digunakan oleh SA, kotak rokok merk Esse yang didalamnya terdapat 2 paket plastik klip, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,14 gram.
--page
"Selain itu juga ditemukan Handphone warna hitam merk VIVO yang semua barang bukti tersebut di akui miliknya," tuturnya.
Selanjutnya, SA dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, untuk proses lebih lanjut.
Pelaku SA terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/R)









