SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - PT Sinar Citra Cemerlang diminta tidak melakukan adu domba antarmasyarakat terkait Jalan Rawa Panjang yang membentang dari jalan provinsi menuju perusahaan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Janganlah perusahaan mengadu domba antara masyarakat dan masyarakat. Pemortalan itu tidak pernah menutup jalan untuk masyarakat terbuka satu kali 24 jam bebas namun untuk perusahaan ditutup sampai masalah lahan yang dibuat untuk jalan diselesaikan," kata anggota DPRD Kotim Ary Dewar, Selasa, 4 Juni 2024.

Pemortalan Jalan Rawa Panjang dilakukan oleh masyarakat pemilik yang menuntut ganti rugi tanah yang dibangun jalan menuju PT SCC. Namun penutupan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas perusahaan. 

Lanjutnya, PT SCC disebut menjadi satu-satunya perusahaan yang menerima buah sawit kecil dan mentah diduga berasal dari oknum.

"Perusahaan mengadu masyarakat yang pro dan kontra dengan PT SCC. Yang pro mereka bayar, ada dokumennya lengkap agar mereka membuka portal itu bayaran dari PT SCC," imbuhnya. 

--page

Beruntung masyarakat yang kontra dengan perusahaan tidak mau meneladani hal tersebut dan mengalah sehingga tidak menjadi masalah yang lebih serius. 

Ia berharap, perusahaan tak mengadu domba antar masyarakat dan wajib menuntaskan ganti rugi lahan yang dibangun jalan menuju PT SCC. Karena perusahaan mengaku jalan tersebut di luar IUP mereka.

"Saya pun selaku pengusaha tambang pun harus melengkapi izin dan ganti rugi lahan satu jengkal pun tidak pernah terlewatkan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kotim menggelar RDP terkait lahan jalan rawa panjang menuju PT SCC di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa PT SCC merupakan perusahaan take over dari PT Lonsum yang sebelumnya berada di Desa Parit, kemudian pemekaran menjadi Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Terdapat sebuah jalan menuju perusahaan tersebut di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya bernama jalan Rawa panjang yang mulai dibangun sekitar tahun 1997.

--page

Jalan tersebut merupakan jalan khusus untuk kepentingan usaha dan masyarakat. Jalan rawa panjang dibangun di atas lahan warga sepanjang 4-5 km.

Pada rapat itu, seorang warga bernama Supendi yang datang bersama perwakilan PT SCC mengaku dirinya menjadi salah satu warga yang terlibat rapat sebelum dibuka Jalan Rawa Panjang berpuluh tahun lalu.

Supendi saat itu diundang untuk rapat oleh PT Lonsum pada tahun 1997 untuk membuka jalan dari areal PT Lonsum ke jalan provinsi. Rapat tersebut dilaksanakan di SDN 4 Desa Parit. Keputusan saat itu menghasilkan 2 kesimpulan yaitu lahan masyarakat yang dilalui jalan tersebut bisa meminta ganti rugi atau meminta jatah plasma.

Di sisi lain, Rohman salah satu pemilik lahan di jalan rawa panjang mengaku dirinya dan 23 pemilik lahan lainnya belum mendapat ganti rugi. Ia memiliki bukti SKT dan sebagian sertifikat tanah yang telah dihimpun dari 24 pemilik lahan itu.

Sementara itu, Perwakilan PT SCC, Wiguna selaku Asisten Humas dan Legal menyatakan, pihaknya tidak serta merta mengesampingkan aduan masyarakat tersebut. Pihaknya mengakui belum pernah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut. 

--page

PT SCC melakukan langkah-langkah menindak lanjuti aduan warga dengan mencari pelaku sejarah atau tokoh masyarakat yang terlibat dan mencari pemilik lahan di sepanjang Jalan rawa panjang. 

Namun, dalam RDP tersebut, belum ada dokumen pendukung untuk menjabarkan permasalahan sesuai fakta di lapangan. (DEWI PATMALASARI/j)