PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Batu bersama Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bukit Batu telah meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah, yang terletak di Jalan Cilik Riwut Kilometer 29,5 kejadian ini terjadi pada Hari Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
 
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto, menyampaikan bahwa pada Hari Selasa, 4 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim menerima informasi melalui media sosial Facebook tentang postingan rekaman CCTV pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan anggota SPKT Polsek Bukit Batu mendatangi TKP dan bertemu dengan pengurus masjid, yaitu Abdul Wahab.

"Berdasarkan penjelasan pak Wahab bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian uang dari dalam kotak amal masjid pada Hari Minggu, 02 Juni 2024, sekitar jam 06.00 WIB. Pelaku, seorang laki-laki yang tidak dikenal, tertangkap kamera CCTV masjid," ungkap Ipda Iwan kushadinoto.
 
Anggota Polsek Bukit Batu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta pengurus masjid untuk membuat laporan ke Polsek Bukit Batu atau Polresta Palangka Raya. 

--page

Namun, pengurus masjid, Abdul Wahab, menyatakan, pihaknya tidak melaporkan kejadian tersebut karena kerugian yang dialami hanya sekitar tiga puluh ribu rupiah.
 
"Unit Reskrim Polsek Bukit Batu saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana pencurian tersebut guna mengungkap pelaku untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (PATHUR/j)