BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kalteng, Nuryakin mengingatkan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Perpres mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim,” ungkap Nuryakin membacakan sambutan menteri saat rangkaian peringatan hari lingkungan hidup di DLH Kalteng, Rabu, 5 June 2024.
Aksi adaptasi yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.
Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Langkah ini dilakukan melalui empat mekanisme yaitu Perdagangan Karbon dengan offset dan perdagangan emisi.
--page
Kemudian Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (HERMAWAN DP/R)









