BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Forum Damang Se Kalteng Kardinal Tarung, menyambut baik kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya dalam melakukan pengawasan terhadap tempat penginapan di Palangka Raya.
Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif tanpa adanya gangguan terkait penyalahgunaan tempat penginapan.
Menurut Kardinal, tugas Damang termasuk melakukan pengawasan dan penegakan peradilan adat, termasuk dalam hal penggunaan tempat penginapan seperti barak, homestay, mess, dan lainnya.
"Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat, dengan menjunjung tinggi norma agama, sosial, moral, dan hukum," Rabu, 5 Juni 2024.
Dia menyampaikan hal tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur sanksi terkait penyalahgunaan tempat penginapan.
Sanksi yang dapat diberikan termasuk teguran, permintaan maaf, dan denda adat, yang disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Denda adat dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan tempat penginapan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kardinal menegaskan bahwa penyalahgunaan tempat penginapan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar norma sosial serta kesusilaan.
Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan tempat penginapan yang melanggar norma dan hukum adat dapat mengakibatkan pidana denda adat.
--page
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan tempat penginapan dengan bijak dan mematuhi norma serta hukum adat yang berlaku.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi norma dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kondisi Kamtibmas yang kondusif.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan menjaga ketertiban bersama," pungkasnya. (PATHUR/R)









