BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mencatat sebanyak 66 pengajuan rekomendasi pernikahan anak usia dini di sepanjang tahun 2023.
Sedangkan, per April 2024 diperlihatkan sudah tercatat sebanyak 14 calon pengantin (Catin) yang telah mengajukan rekomendasi pernikahan.
Kepala Dinas P3AP2KB Kobar, Agus Basra Badrawiyanta melalui Kepala Bidang UPTD. PPA, Idna Kholila menyampaikan, bahwa tidak semua pernikahan disetujui, pihaknya hanya punya wewenang untuk memberikan surat dispensasi pernikahan usia dini.
Selebihnya, akan diputuskan oleh Pengadilan Agama. "Tidak semua catin disetujui, tentunya Hakim punya pertimbangan. Apalagi ketika mereka mengajukan, si catin pria belum bekerja. Ini akan jadi pertimbangan sebab akan menimbulkan permasalahan baru," terangnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Lebih lanjut, Idna menyebutkan, bahwa pasangan catin yang selama ini ditemui beragam usia, mulai 14, 15, 16, bahkan yang termuda berusia 13 tahun. Namun, pihaknya tetap berupaya memberikan bimbingan guna mencegah risiko yang terjadi di kemudian hari.
--page
"Mereka kesini atas kemauan sendiri. Rata-rata yang mengajukan nikah ini dilatarbelakangi oleh faktor pendidikan dimana dia putus sekolah dan kondisi ekonomi di keluarganya," pungkasnya. (NURITA/H)









