BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia secara sederhana dengan memunguti dan mengakut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang dibuang sembarangan oleh warga.
Pantauan Borneonews, aksi lingkungan yang dipimpin langsung Kepala DLH itu, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di tempat pembuangan sementara (TPS) samping Eks Perumahan DPRD Barito Timur. Pada lokasi ini terlihat sampah berserakan di luar bak TPS, padahal bak tersebut hanya terisi sedikit sampah.
Selesai di samping Eks Perumahan DPRD, seluruh pegawai bidang persampahan kembali bergeser ke bekas TPS dekat Salon Wiwin. Di ini juga meski telah terpampang larangan membuang sampah, namun masih ada saja warga yang nekat membuang sampah sehingga berserakan di pinggir jalan.
Kepala DLH Barito Timur Mishael mengatakan, pada aksi lingkungan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia hari ini pihak fokus untuk melakukan pembersihan pada 2 lokasi tersebut sebelum melanjutkan ke tempat lain pada kesempatan lain.
"Kami fokus ke tempat warga membuang sampah sembarangan. Sebenarnya ini dilematis, ketika kami sudah membersihkan, warga kembali membuang sampah sembarangan, tapi kalau kami tidak membersihkan juga salah," ungkapnya.
--page
Karena itu Mishael memohon kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan.
"Tolonglah buang sampah pada tempatnya untuk mengurangi beban kerja dari petugas kebersihan kami. Ada bak sampah tapi sampahnya dibuang keluar, kan kasihan menambah lagi beban kerja mereka," pesannya.
Dalam pedoman penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dijelaskan, deklarasi pada Konferensi Stockholm Tahun 1972 menandai dialog pertama yang membahas pertumbuhan ekonomi, pengendalian pencemaran dan kelangsungan hidup manusia di seluruh dunia sekaligus menandai ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Momentum ini menjadi fondasi besar dan merubah pandangan besar masyarakat dunia untuk bekerja sama dan berkolaborasi yang ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran global dan prinsip lingkungan hidup,
pembentukan badan lingkungan hidup PBB UNEP, kerja sama internasional, kebijakan pembangunan berkelanjutan, serta pendidikan dan penelitian.
--page
Di Indonesia sendiri, isu lingkungan telah berkembang menjadi isu utama dan diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". (BOLE MALO/j)









