BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai persiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Kalteng dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai tanggal 13 -17 Juni 2024 bakal dibuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah, Rabu, 5 Juni 2024 menjelaskan rencana awal proses rekrutmen PPDP/Pantarlih ini mulai dilakukan tanggal 5 Juni 2024.
"Namun karena ada perubahan di PKPU nomor 476 yang direvisi pada PKPU nomor 638, tanggal mulainya proses perekrutan bergeser yaitu tanggal 13 - 17 Juni 2024," jelas Isnawiyah.
Isnawiyah menjelaskan, pengumuman siapa saja yang berhasil lolos sebagai PPDP/Pantarlih bakal diumumkan tanggal 21 - 23 Juni 2024.
"Penetapan anggota PPDP/Pantarlih tersebut dilakukan tanggal 23 Juni 2024 dan pelantikan dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024.
--page
Isnawiyah menjelaskan persyaratan apa saja yang diperlukan bagi warga yang berminat mendaftar sebagai PPDP/Pantarlih dalam mendukung pelaksanaan pilkada Kalteng dan Kabupaten Kobar 2024.
"Persyaratan bagi yang berminat mengikuti proses rekrutmen ini sama saja dengan proses rekrutmen PPDP/Pantarlih untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden yang lalu," jelas Isnawiyah.
Kemudian, lanjut Isnawiyah, surat pendaftaran tersebut disampaikan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/ Desa masing-masing.
"Di antaranya surat pendaftaran, kemudian daftar riwayat hidup, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah, pasfoto ukuran 4x6, surat kesehatan yang menjelaskan calon pendaftar tidak menderita penyakit berat yang diperkirakan bakal mengganggu kesehatan akibat tugasnya nanti serta surat keterangan tidak pernah atau tidak sedang menjadi peserta partai politik. Bila yang bersangkutan pernah menjadi anggota Partai politik namun sudah mundur selama 5 tahun," jelas Isnawiyah. (WAHYU KRIDA/)









