PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan peran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai inisiatif untuk mencapai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

Terkait hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC, dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan,” tutur Nuryakin membacakan sambutan menteri saat rangkaian peringatan hari lingkungan hidup di DLH Kalteng, Rabu, 5 Juni 2024.

Nuryakin menjelaskan upaya yang dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.

Termasuk transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan, seraya terus mengupayakan terbangunnya kesempatan kerja dan generating pendapatan.

--page

“Yang penting sebagai catatan, bahwa upaya mitigasi dan adaptasi merupakan upaya atasi iklim dan pelestarian lingkungan, yang sekaligus menjadi insentif untuk kesejahteraan juga secara ekonomi,” ungkapnya.

Bagi Indonesia, lanjut dia, NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia dan dikuasai negara, yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai makna Pasal 33 UUD 1945. (HERMAWAN DP/j)