PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Men Gumpul, kuasa pendamping Bambang Rudi, menanggapi dengan tegas terhadap berita yang beredar mengenai penutupan akses jalan menuju Gereja di Jalan Bukit Keminting Palangka Raya oleh pemilik gudang yang berada tepat di sebelahnya.

"Kami ingin menegaskan bahwa berita yang beredar tidak benar. Ini adalah kasus sengketa tanah yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Tidak ada kaitannya dengan penutupan akses rumah ibadah," Ungkap Men Gumpul di Palangka Raya, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua Kalteng Watch juga mengekspresikan keprihatinan atas situasi ini. Menurutnya, klaim bahwa akses ke rumah ibadah yang merupakan satu-satunya tidaklah benar. Reni memiliki lahan yang luas di belakang gudang tersebut yang sudah terdapat bangunan warung dan menghadap Jalan Jenjang.

Menurut penjelasan Men Gumpul, kasus ini merupakan sengketa tanah, Bambang telah melakukan pemagaran dengan menggunakan seng di atas tanahnya sendiri sesuai dengan ukuran yang tertera dalam sertifikat, yaitu 1.025 m2 dengan lebar 30 m dan panjang 42 m di sisi jalan Jenjang, serta panjang 37 m di sisi kirinya.

Tanah tersebut telah dibeli oleh Bambang pada tahun 2009 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan Reni melalui pihak kelurahan, namun belum ada hasil yang memuaskan. Luas tanah yang menjadi persengketaan ini adalah 4x32 meter.

--page

Men Gumpul menekankan bahwa pihak Reni belum menunjukkan legalitas atas klaim tanah tersebut. "Kami memutuskan untuk memagari akses jalan tersebut dengan pagar seng, namun sayangnya, pada sore hari, pagar tersebut langsung dibongkar," tambahnya.

Menyikapi pembongkaran tersebut, mereka merasa sangat keberatan dan terkait kabar yang beredar Bambang merasa dirugikan. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak berimbang," tegasnya.

Men Gumpul menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng terkait pembongkaran pagar yang dianggap sebagai pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP. 

Sementara itu Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Reni, mengatakan terkait dengan masalah sengketa tanah, Ia membenarkan hal tersebut dan sudah bertahun-tahun belum adanya kesepakatan dari semua pihak.

“Mediasi terkahir tahun 2016 dan memang tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak mempunyai dasar, hingga akhirnya tidak ada komunikasi,” jelasnya.

--page

Suriansyah Halim merespons penutupan akses jalan dengan turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan Reni, yang menegaskan bahwa legalitas tanah tersebut adalah milik Gereja. 

Mereka menyatakan kekejutan atas penutupan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan kemudian menghubungi Kapolsek setempat untuk mendapatkan izin membuka akses tersebut sementara proses mediasi dan penyelesaian status tanah terus dilakukan.

“Itu merupakan akses Jalan satu-satunya memang ada jalan lain tetapi merupakan Jalan setapak. Tanah tersebut belum ada penetapan Pengadilan maupun hasilnya milik siapapun, karena semuanya mengkalim berdasarkan bukti yang mereka miliki,” jelasnya.

Halim menegaskan bahwa mereka tidak akan diam jika ada laporan ke polisi, dan bersiap untuk mengambil langkah hukum balik jika perlu “Jika adanya laporan ke kepolisian kami tidak akan diam dan akan melakukan laporan balik,” tegasnya. (APRIANDO/j)