BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring mengingatkan peran penting pengawasan pemerintahan sebagai langkah menjamin efisiensi dan efektivitas.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024.
“Berdasarkan pasal 1 ayat (3), pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, baru baru ini.
Sebagai informasi, Inspektorat Kalteng rutin melakukan langkah pengawasan melalui entry meeting di lingkup pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota setempat.
Adapun Inspektorat, baik Inspektorat Daerah maupun Inspektorat Kementerian, memiliki peran yang penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan.
--page
Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. (HERMAWAN DP/j)









