BORNEONEWS, Sampit - Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Minggu (5/6/2016).

Miras yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari lonang atau arak putih, bir Bintang, Red Label, Chivas Legal, dan masih banyak lagi minuman berharga lainnya itu dimusnahkan dnegan cara dilindas menggunakan stum.

“Sebanyak 1.482 botol miras kami musnahkan pada hari ini, dan semua itu hasil sitaan kami dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Minggu (5/6/2016).

Dari 1.482 botol tersbeut, terdiri dari 174 botol minuman bermerek dan bernilai jual tinggi, dan 1.308 botol minuman jenis lonang. Pemusnahan tersbeut langsung disaksikan oleh Wakil Bupati kotim Taufiq Mukri.

Pemusnahan ribuan botol miras itu juga dilakukan sehari sebelum bulan suci Ramdaan tiba. Hal ini dilakukan sebagai salah satu simbol dari pihak kepolisian perang terhadap peredaran miras ilegal di Kotim ini.

Selain itu, miras juga cukup membahayakan bagi pemakainya, karena kalau tidak bisa mengontrol diri pada saat mabuk, maka bisa saja mereka akan melakukan tindakan kriminal.

Sementara Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri dalam sambutannya mengatakan, ia sangat mengapresiasi apa yang di akukan polisi saat ini. Dengan adanya pemusnahan ini, menunjukkan bahwa aparat sangat serius untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kotim. Ini juga sebagai momentum sangat baik dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan.

“Ini adalah prestasi yang sangat baik dari Polres Kotim, mereka sudah berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman memabukkan ini,” ungkap Taufiq.

Ia juga sangat bersyukur dengan adanya razia miras yang dilakukan polisi selama ini. Karena hal itu dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat di daerah ini. Selain itu, hal tersbeut juga bisa menghindari perbuatan kriminalitas. Karena perbuatan melanggar hokum bisa saja diawali dengan adanya pengaruh minuman beralkohol. (M HAMIM/m)