BORNEONEWS, Sampit - Koalisi Ormas peduli hukum melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres dan Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut agar menindak perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menyalahi aturan.
Unjuk rasa tersebut pertama dilakukan di depan Polres Kotim, disambut oleh Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo berserta sejumlah pejabat utama lainnya.
Dalam orasinya, mereka menuntut beberapa hal terkait PBS yang melanggar aturan. Poin tuntutan mereka diantaranya.
1. Proses hukum PBS yang menggarap di luar izin/konsesi
2. Cabut izin PBS yang melanggar aturan perkebunan dan agar Pemda melakukan pemeriksaan batas kebun PBS yang dilaporkan oleh LSM/ORMAS
3. Keberatan atas maraknya penangkapan warga atas tuduhan pencurian di areal perkebunan yang tidak memiliki izin HGU
4. Keberatan atas penempatan aparat di areal perkebunan karena berpotensi terjadi pelanggaran HAM
5. Agar Polri dan Pemda memfasilitasi realisasi plasma sesuai program prioritas Kapolri yang melakukan penguatan penanganan konflik sosial jangan hanya menangkap warga
6. Tolak pelabuhan batu bara PT. SEAL di Desa Luwuk Bunter dan angkutan batu bara PT. SEAL melintasi jalan negara trans Kalimantan dari Kab. Katingan ke Luwuk Ranggan Kab. Kotim.
--page
"Kami berduka dengan kondisi kondisi yang ada di masyarakat dimana dengan adanya kehadiran investor dan mereka juga ingin sejahtera. Saya ingin tidak adanya penindakan hukum yang merugikan masyarakat," kata Emeliani, Orator unjuk rasa, Kamis, 6 Juni 2024.
Tidak hanya itu mereka juga melakukan orasi di depan Kantor Bupati Kotim, kehadiran mereka disambut langsung oleh Asisten 1 Sekretariat Kotim Rihel. Yang mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan mereka.
"Tuntutan kami terima, dan pasti akan kami tindak lanjuti, nanti kita rapatkan dan dalam waktu dekat akan turun ke lokasi," kata Rihel.
Para pengunjuk rasa memberikan tenggat waktu dua minggu agar tuntutan mereka dapat di tindaklanjuti. Jika dibiarkan mereka akan melanggar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak. (BUDDI RAHMAT H/H)









