BORNEONEWS, Sampit - Oknum Camat di Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan ke pihak kepolisian dituding menjual tanah ulayat adat Saka Mitai di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
Laporan resmi tersebut dilimpahkan kepada Polres Kotim pada 28 Mei 2024. Untuk memudahkan penyelidikan kepada Sugiansyah selaku ahli waris dan pihak kuasa ahli waris tanah ulayat adat Saka Mitai Sungai Lamsam, Desa Parebok konfirmasi surat pelimpahan Polda Kalteng pada Rabu Siang 5 Juni 2024 ke Polres Kotim.
"Hari ini kami konfirmasi pelimpahan kasus oknum pejabat berinisial M, atas dugaan kasus mafia tanah penjualan tanah adat saka mitai yang merupakan tanah warisan ulayat Mitai kami yang juga sekaligus makam leluhur makam-makam muslimin," Kata Sugiansyah.
Sugi mengatakan oknum tersebut telah menjual tanah ulayat kepada PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang mengakibatkan tanah tersebut digarap sejak Oktober 2023.
"Akibat penggarapan yang mengunakan dua unit alat berat mengakibatkan saka/tatah sungai serta makam muslimin dan makam tokoh - tokoh ulayat adat saka mitai rusak parah," terangnya.
Kasus ini telah bergulir cukup panjang, dan. saat ini Sugi beserta ahli waris lainya terus memperjuangan hak - hak mereka hingga titik darah penghabisan.
--page
"Yang jelas hukum positif terus berjalan bahkan kami juga menempuh hukum adat, kepada yang merusak makam" Pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/R)









