BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 34.265.956.028 pada 2023.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat, Jamri mengungkapkan, jika bantuan dari pemerintah pusat itu diberikan sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta unruk satuan SD /sederajat maupun SLTP /sederajat.
"Dana BOS ini disalurkan ke rekening sekolah, termasuk jumlah besaran dananya sesuai jumlah peserta didik yang terdaftar di sekolah," ujarnya.
Untuk sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta se Kotawaringin Barat berjumlah 198 dan SLTP berjumlah 78 baik milik pemerintah maupun swasta.
"Untuk kobar sendiri di tahun anggaran 2023 menerima dana Bos total keseluruhannya sebesar Rp 34.265.956.028, dengan rincian satuan pendidikan tingkat SD negeri maupun swasta sebesar Rp 23.112. 823,396 dan tingkat SLTP baik negeri dan swasta sebesar Rp 11.153. 132.632," jelasnya.
Menurut Jambri, hitungan dana BOS tersebut diterima oleh sekolah beda beda tergantung jumlah peserta didik, untuk SD setiap siswa menerima Rp 900.000/bulannya dan SLTP sebesar Rp 1.100.000/siswa /bulannya .
Sementara itu dalam aturan penggunaan dana Bos tersebut sudah tertuang dalam Juknis, sehingga pihak sekolah yang mengelola dana bos tersebut tidak boleh keluar dari Juknis.
--page
Bahkan bagi sekolah yang akan melakukan belanja keperluan sekolah yang menggunakan dana Bos harus melalui aplikasi SIPLAH (sistem informasi Pengadaan di Sekolah).
"Penggunaan dana Bos juga harus melalui musyawarah dengan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari peserta didik," tuturnya. (DANANG/R)









