KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pria berinisial CN (31) di Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas nekat menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya. Hal itu membuatnya diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian berawal, pada saat dirinya memimpin apel pagi tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar di depan Kantor Polsek,"  ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Karena itu, dia memerintahkan personelnya Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut.

"Saat dihentikan, pengendara CN mencoba melawan petugas. Namun, personel tetap sigap dan berhasil membawa pengendara CN ke Kantor Polsek Rungan," jelas Kapolsek Rungan.

Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan satu senjata api rakitan yang sudah diisi satu amunisi dan dua amunisi cadangan di tas berwarna hitam milik CN.

"Saat ini, CN dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

CN dapat disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

--page

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)