BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Banteng 17 akhirnya menemukan titik terang setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (51) tahun yang berprofesi sebagai penjaga sarang walet menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial RJ pulang mengantar temannya dan melintas di Jalan Banteng 15. Pelaku yang melihat korban langsung mengikuti hingga ke Jalan Banteng 17.
"Di lokasi tersebut, pelaku mematikan kendaraan korban dan menendang motor hingga korban jatuh ke dalam parit. Saat korban terjatuh, pelaku mencoba meraba bagian dada dan celana korban serta membekap mulut korban," ungkap Ronny, Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam kondisi mulut di bekap korban berhasil menggigit tangan pelaku dan membuatnya panik sehingga pelaku melarikan diri.
--page
Saat kejadian, korban diketahui dalam pengaruh alkohol, yang menyebabkan pelaku merasa tergoda meskipun korban menggunakan jas hujan.
"Akibat perbuatannya pelaku saat ini dijerat Pasal 280 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)









