BORNEONEWS, Palangka Raya - Peristiwa perkelahian yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung I, di depan Toko Rahmat, beberapa waktu lalu telah mengejutkan masyarakat Palangka Raya telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kejadian tersebut.
Tersangka pertama adalah FM (17) tahun, seorang buruh bangunan, yang merupakan aktor utama dalam rekaman CCTV. FM melakukan penendangan sebanyak dua kali kepada para korban dan juga menghantam pot bunga serta bak sampah ke kepala korban.
"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menanyakan ancaman dengan celurit, namun FM tiba-tiba mengamuk dan memukuli para korban," ungkapnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Pelaku membawa senjata tajam jenis parang ke lokasi kejadian untuk mengancam para korban. Korban terdiri dari empat orang, yaitu M, J, A, dan R.
FM dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, pelaku FM juga dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, sehingga wajib melapor hingga berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
--page
"Sementara itu, pelaku kedua, S (18) tahun, seorang karyawan swasta, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)









