BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik atau Diskominfosantik melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi dan publikasi, Kamis, 6 Juni 2024.
Kasatpol PP Barito Timur Ristanto Pratomo yang diwawancarai usai penandatanganan MoU itu menjelaskan, MoU itu memuat tentang kesepakatan untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, menyebarkan informasi ke publik atas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya segala kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda) ketertiban ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
"Jadi tujuan kesepakatan MoU ini adalah terwujudnya sinergitas antar perangkat daerah sehingga terlaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang aktif, dinamis serta berkelanjutan," terangnya.
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang strategis untuk meningkatkan kinerja baik Satpol PP maupun Diskominfosantik.
Berikutnya, pertukaran dan pemanfaatan data Informasi, aplikasi penyelengaraan pemerintahan daerah, dukungan pemberitaan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP untuk kepentingan publik serta bidang-bidang lain yang di pandang perlu dan di sepakati oleh Satpol PP maupun Diskominfosantik.
--page
Diwawancarai terpisah, Kepala Diskominfosantik Barito Timur Dwi Aryanto mengaku menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya MoU pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi dan publikasi itu memperkuat tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.
"MoU ini juga mewujudkan sinergitas antar perangkat daerah demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang aktif, dinamis dan berkelanjutan," ucapnya. (BOLE MALO/j)








