PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawati dealer mobil di Kota Palangka Raya berinisal G (36), mengungkapkan permasalahan pribadinya kepada Ipda Shamsudin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. 

G bercerita bahwa mantan suami sirinya U (45), menahan ijazah SMP anak kandungnya. Padahal, anak tersebut, adalah hasil dari pernikahannya dengan mantan suami pertamanya.

Dalam curhatannya melalui pesan whatsapp, G mengungkapkan kebingungannya terkait ancaman mantan suaminya untuk membakar berkas penting milik anaknya yang telah ditahan selama lima bulan.

"G merasa dilema karena tidak tahu ke mana harus melaporkan masalah ini, sehingga curhat ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng," ungkapnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Menyikapi keluhan G, Cak Sam bertindak cepat dengan menghubungi U untuk meminta agar mengembalikan ijazah SMP anak H. Setelah mediasi yang dilakukan oleh Cak Sam, U akhirnya bersedia mengembalikan ijazah tersebut dan berjanji untuk tidak mengganggu G dalam hal ini.

--page

"Setelah dimediasi U akhirnya ingin mengembalikan ijazah anak G dan berjanji tidak mengancamnya kembali," terangnya. (PATHUR/H)