BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dalam tiga hari terakhir, 2 warga Kelurahan Tamiang Layang tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Barito Timur saat membuang sampah sembarangan atau bukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Sampai kemarin ada 2 orang yang tertangkap tangan," ungkap Kepala DLH Barito Timur, Mishael, saat dikonfirmasi di sela kegiatan memungut dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh warga, Jumat, 7 Juni 2024.
Meski masih menggunakan langkah-langkah persuasif agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan, untuk memberikan efek jera DLH merekam wajah warga yang tertangkap tangan tersebut.
Kepala DLH memastikan ke depan akan menerapkan hukuman atau sanksi kepada warga yang melanggar aturan tentang persampahan, namun dalam tahap awal ini warga yang tertangkap masih diberikan teguran.
Keseriusan DLH untuk menegakkan Perda tentang pengelolaan sampah ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Satpol PP beberapa waktu lalu.
--page
Selanjutnya mulai Juni 2024 DLH melakukan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Tahap awal DLH dan Satpol PP akan melakukan dengan cara persuasif berupa teguran tapi setelah itu warga yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
DLH juga telah mengusulkan pengadaan CCTV untuk dipasang di lingkungan sekitar tempat warga membuang sampah sembarangan. Warga yang terekam CCTV membuang sampah sembarangan akan ditindak berdasarkan barang bukti rekaman tersebut. (BOLE MALO/H)









