PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menyikapi rilis KPK terkait penyalahgunaan Dana BOS di wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berencana akan memanggil pihak sekolah penerima dana BOS.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kobar Isno Pandowo. Ia mengungkapkan, rilis KPK tersebut mengisyaratkan bahwa ada sekolah di Kalimantan Tengah ini, yakni di 14 Kabupaten 1 Kota, yang menyalahgunakan dana BOS.

Sehingga, ada kemungkinan KPK akan turun ke lapangan, untuk itu pihaknya akan melakukan stressing atau penekanan semua sekolah baik tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta. 

"Kami sudah minta ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar untuk mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP, setelah perayaan Idul Adha, kami akan memberikan stresing perihal dana BOS itu, agar jangan main - main penggunanya dan harus sesuai peruntukannya," kata Isno Pandowo.

Selanjutnya, pada saat dikumpulkan nantinya, Pj Bupati akan memberikan arahan langsung. Sehingga, jangan sampai Kobar masuk daftar merah penggunaan dana BOS.

--page

"Jika KPK sudah memantau perihal dana BOS, itu tanda mereka akan turun, kami harapkan Kobar aman karena kami ketat dalam pengawasan," tuturnya.

Dimana menurutnya, dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan membuka pengaduan bagi sekolah yang mengalami hal - hal yang memberatkan, perihal pengelolaan dana BOS. Sehingga, semua bisa sesuai pada ketentuan.

"Kami harapkan pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS ini sesuai Juknis yang di keluarkan oleh Kemendikbud, jika sudah ikuti Juknis maka akan aman, dan lagi dana BOS ini untuk biaya operasional sekolah, jadi pihak sekolah jangan lagi melakukan pungutan kepada peserta didik, karena dana BOS pastinya sudah sangat cukup," Tegas Isno Pandowo. 

Isno juga mengakui, belum lama ini ada edaran dari KPK yang di tujukan kepada pimpinan daerah, perihal larangan pungli dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana KPK mengintensifkan agar pimpinan daerah untuk mengawasi pada saat pelaksanaan PPDB. 

"Surat dari KPK itu sudah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar untuk di sebar luaskan kepada sekolah, agar dalam pelaksanaan PPDB ini tidak ada pungli atau pungutan yang memberatkan orangtua, samahalnya dengan penggunaan dana BOS, kami selalu tekankan jangan macam macam, ikuti aturan yang ada maka akan selamat dari jeratan hukum," pungkasnya. (DANANG/H)