PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri setempat berkomitmen meningkatkan sinergi dengan melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama tentang Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang berlangsung di Aula Banama Tingang Rabu (56).

Penjabat Bupati Nunu Andriani mengatakan dengan adanya kerjasama tersebute tentunya semakin meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan kejaksaan terutama dalam mengawal pembangunan di desa.

“Kita telah melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama. Dengan ini tentunya akan berdampak baik dalam proses pembangunan didesa, terutama dalam hal membuat desa-desa lebih nyaman dalam berkonsultasi,” katanya.

Ia menuturkan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan yang terbaru UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 memberikan hak dan kewajiban kepada desa.

Salah satunya sambung Nunu, desa mendapatkan dana desa serta alokasi dana desa. Dalam menggunakan anggaran negara tersebut tentunya harus dan wajib mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.

--page

Dalam rapat koordinasi teknis dan peningkatan kapasitas aparatur desa ini turut hadir Forkopimda dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah, kepala badan usaha milik negara, camat dan kades se kabupaten setempat.

Yang mana, dengan hadirnya Kejaksaan Negeri dengan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, sambung dia adalah lebih mendekatkan Kejaksaan dengan desa dalam suatu hubungan kerja yang harmonis.

Sehingga kedepannya ia berharap tidak ada desa di Bumi Handep Hapakat yang mempunyai masalah hukum terutama dalam hal penggunaan dana desa. Dan dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan setempat.

“Terimakasih Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah memprogramkan jaga desa ini untuk kita sama-sama menciptakan desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau yang akuntabel, transparan, responsif dan inovatif,” tandasnya. (Ahm)