BORNEONEWS, Palangka Raya - Penandatanganan Memorandum Perjanjian atau MoA antara Fakultas Kehutanan USU yang diwakili Dr Rudi Hartono dengan Faculti Sains Gunaan oleh Prof Ts Dr Mohd Rozi Ahmad di UiTM telah dilaksanakan kemarin, Sabtu, 7 Juni 2024 di Malaysia.
"Setelah penandatangan MoA itu kegiatan kita dilanjutkan diskusi dengan Fakulti Sains Gunaan atau FSG tentang hal-hal yang dapat dilakukan bersama antara dua kampus ini," kata Ketua Prodi S2 S3 Prodi Pengelolaan SDA dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana atau PSL SPs Universitas Sumatera Utara atau USU, Profesor Rahmawaty dalam rilisnya kepada Borneonews.
Penandatanganan dilaksanakan pada acara "Penandatanganan MoU, MoA, dan LoA antara UiTM bersama Universitas-universitas Indonesia yakni Universitas Majalengka, Universitas Hasanuddin, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Brawijaya, yang dibuka oleh Conselor UiTM, Prof. Datuk Dr. Sahrin bin Sahib Sahibuddin, FASc.
"Hal-hal yang dapat dilakukan bersama, antara lain membentuk atau mengaktifkan International Forestry Students Association atau IFSA, Double Degree, serta Pembuatan satelit office di USU dan UiTM," terang Prof Rahmawaty lagi.
Sementara kegiatan penandatanganan dibagi dalam tiga bagian yaitu MoU antara UiTM dengan Universitas Majalengka, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, dan Universitas Sumatera Utara.
--page
Kemudian untuk MoA antara UiTM dengan Universitas Majalengka, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Brawijaya.
Lalu untuk LoA antara UiTM dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Majalengka dan Fakultas Pertanian Universitas Majalengka.
Terkhusus untuk Universitas Sumatera Utara MoU ditandatangi oleh Naib Consellor UiTM, Prof Datuk Dr Shahrin Sahib dan Dekan Fakultas Kehutanan USU, Dr Rudi Hartono, dengan disaksikan oleh Dekan Fakulti Sains Gunaan, Ts Mohd Rozi Ahmad dan Ketua Prodi S2 S3 Prodi Pengelolaan SDA dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana atau PSL SPs Universitas Sumatera Utara atau USU, Profesor Rahmawaty. (TESTI PRISCILLA/j)









