BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan botol minuman keras, termasuk jenis tradisional plus barang-barang kadaluwarsa, dimusnahkan di halaman Polres Palangka Raya, Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menggunakan alat berat jenis stum untuk melindas minuman beralkohol yang masih dalam kemasan itu hingga rata dengan tanah.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli memimpin kegiatan tersebut. Juga dihadiri pihak TNI, BPOM, Satpol PP dan Kementerian Agama Kota Palangka Raya.
Menurut Kapolres, barang itu merupakan hasil giat kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi jelang Ramadan selama dua hari sejak Kamis (3/6/2016), yakni di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Jalan Tjilik Riwut Km 12 dan beberapa toko lainnya.
Hasilnya anggota menemukan minuman keras termasuk tradisional yang tidak layak dijual. Kemudian, dari jumlah tersebut dua di antaranya akan dikenakan sanksi Tipiring. Mereka berinisial LSF, 68, warga Jalan Brokoli V dan KI (53), pemilik Toko Sahabat di Jalan Pinguin. Ada satu sisanya yang masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.
"Jadi ada yang bisa dimusnahkan dan ada sebagian yang memang masih menunggu penetapan pengadilan," kata Kapolres.
Dia menuturkan, barang-barang itu diamankan karena tidak memiliki izin edar plus ada pula barang kadaluwarsa sehingga tidak pantas beredar di masyarakat.
"Pada intinya kami dari kepolisian berupaya meyakinkan dan memastikan kepada masyarakat bahwa masyarakat harus betul-betul aman selama Ramadhan," tuturnya.
Berikut barang yang dimusnahkan. bir bintang 83 botol, 8 kaleng bir Anker, 10 dus San Miguel, 12 botol malaga, 15 botol arak ciu, dan 85 jenis kosmetik 85.
Kemudian barang bukti yang masuk dalam Tipiring di antaranya, 24 kaleng bir Bintang, 408 bir Bintang putih, 12 botol bir Heineken bir, red label 2 botol, napoleon 2 botol, king castle 1 botol, arak ciu dalam plastik 7 plastik dan arak ciu dalam kemasan jeriken sebanyak 3 jeriken. (BUDI YULIANTO/m)








